Anda memiliki pertanyaan seputar bjb Siap ? Temukan jawaban nya di FAQ kami
Apa yang dimaksud dengan DPLK ?
Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank dan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja, bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Kapan DPLK bank bjb didirikan ?
DPLK bank bjb didirikan pada 18 Februari 2012.
Apa landasan hukum Dana Pensiun Lembaga Keuangan ?
UU Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun
PP RI No.77 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dan untuk izin operasional nya adalah Surat Menteri Keuangan RI nomor : KEP-056/KM.6/2002
Apa saja manfaat bergabung dengan DPLK bank bjb ?
Mendapatkan jaminan penghasilan di masa depan
Manfaatnya dapat dinikmati tidak hanya oleh peserta tetapi juga oleh keluarga dan ahli waris yang ditunjuk oleh peserta.
Total dana dapat diketahui oleh peserta melalui buku dana DPLK
Pengembangan dana yg menarik dengan tingkat risiko yang terukur
Tidak ada biaya pendaftaran.
Biaya administrasi bulanannya mulai Rp. 1.000 (berlaku tiering sesuai akumulasi iuran)
Tidak ada pajak investasi
Berapa besaran Iuran DPLK per bulannya ?
Iuran DPLK minimal hanya Rp.50,000.- per bulan dan dapat di top up sewaktu-waktu.
Bagaimana prosedur menjadi Peserta DPLK bank bjb untuk peserta Individu dan Peserta Group ?
Anda hanya cukup datang ke kantor cabang atau kantor cabang pembantu bank bjb terdekat dengan menyertakan :
Fotocopy KTP.
Fotocopy KK.
Fotocopy Buku Nikah (apabila sudah menikah).
Fotocopy NPWP.
Mengisi formulir pendaftaran dan mengisi formulir kuasa autodebet.
Melakukan penyetoran iuran pertama sebesar Rp. 100.000.
Kapan mulai dan berakhirnya kepesertaan DPLK bank bjb?
Mulainya kepesertaan ketika peserta sudah di daftarkan pada sistem DPLK bjb SMART dan berakhir ketika nasabah sudah memasuki usia pilihan pensiun yang di pilih nasabah sendiri (usia pilihan pensiun minimal 40 tahun)
Apabila ditengah-tengah perjalanan saya tidak memiliki uang dan mau berhenti melakukan iuran DPLK untuk beberapa bulan berikutnya, apakah akan kena denda atau pas saya melakukan iuran kembali akan di akumulasikan ?
DPLK bank bjb tidak ada denda apabila tidak melakukan iuran bahkan ketika peserta melakukan setoran tunai, akumulasi dananya akan tetap dikembangkan, dan ketika melakukan iuran kembali tidak akan di akumulasi untuk bulan2 yang tidak ada iurannya.
Apabila pada tanggal autodebet saldo saya tidak ada dan baru ada saldo sehari setelahnya, apakah akan hangus iuran pada bulan tersebut?
Tidak, sistem akan melakukan pendebetan dari rekening sumber dana maksimal 3 hari setelah tanggal tersebut. Apabila lebih dari 3 hari maka iuran tidak akan terdebet dan tidak akan menjadi tunggakan di bulan berikutnya.
Bagaimana mekanisme pembayaran Iuran DPLK bank bjb
Mekanisme pembayaran Iuran dapat dilakukan dengan 3 cara, yaitu :
Datang langsung ke Teller seluruh jaringan kantor bank bjb terdekat
Melakukan autodebet tiap bulan dengan sistem autodebet peserta tidak perlu datang ke kantor. Pilihan tanggal autodebet dapat dilakukan antara tanggal 1 sampai tanggal 25 setiap bulannya
Melakukan setoran iuran melalui layanan e-channel bank bjb dan melalui transfer antara bank
Bagaimana cara login melalui website bjb Siap ?
Cara login pada website bjb Siap, yaitu :
Pastikan anda sudah mendaftarkan user anda melalui menu pendaftaran user atau klik link tersebut http://dplk.bankbjb.co.id/registration dan isi data anda sesuai yang sudah didaftarkan pada bjb DPLK.
Masukan username dan password anda sesuai yang sudah dibuat pada menu pendaftaran user
Masukan kode captcha sesuai pada gambar yang tertera