bjb siap
Jenis Kepesertaan
Peserta Individu adalah tenaga kerja mandiri atau perorangan yang memenuhi persyaratan kepesertaan sesuai dengan Peraturan, dan menjadi Peserta atas inisiatif dan kemauannya sendiri, atau karena berhenti bekerja pada Pemberi Kerja.
Peserta Pemberi Kerja adalah para karyawan yang diikutsertakan oleh Pemberi Kerja sebagai Peserta pada Dana Pensiun yang sebagian atau seluruh iurannya berasal dari Pemberi Kerja untuk dan atas nama Peserta.
Syarat dan Ketentuan
-
bjb siap terbuka bagi umum dari semua kalangan profesi
-
Usia kepesertaan minimal 18 tahun atau sudah menikah
-
Mengisi formulir pendaftaran (Formulir tersedia diseluruh jaringan Kantor bank bjb)
-
Melampirkan foto copy, KTP, NPWP, KK, serta Surat Nikah
-
Melakukan penyetoran iuran pertama sebesar Rp. 100,000.-
-
Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu bank bjb, Daftar secara e-form pada website dplk.bankbjb.co.id atau Daftar secara online melalui aplikasi Digi bank bjb
-
bjb siap terbuka bagi umum dari semua kalangan profesi
-
Usia kepesertaan minimal 18 tahun atau sudah menikah
-
Mengisi formulir pendaftaran (Formulir tersedia diseluruh jaringan Kantor bank bjb)
-
Melampirkan foto copy, KTP, NPWP, KK
-
Melakukan penyetoran iuran pertama sebesar Rp. 100,000.-
-
Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Cabang / Kantor Cabang Pembantu bank bjb
-
Pencairan dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang / Kantor Cabang Pembantu bank bjb
-
Melampirkan foto copy KTP, KK, NPWP
-
Melampirkan bukti kepesertaan bjb siap
-
Pencairan dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang / Kantor Cabang Pembantu bank bjb
-
Melampirkan foto copy KTP, KK, NPWP
-
Melampirkan bukti kepesertaan bjb siap
-
Melampirkan Paklaring
Keuntungan bjb siap
-
Memenuhi kewajiban imbalan pasca kerja (UU Cipta Kerja)
-
Dapat Mengurangi pajak penghasilan badan (PPH 25)
-
Dapat terhindar dari masalah cash flow (Skema Pay as you go)
-
Hasil investasi bebas dari pajak
-
DPLK terpisah dari kekayaan perusahaan penyelenggara
-
Bisa dicairkan kapan saja (untuk yang memenuhi kriteria)
-
Jaminan berkesinambungan di hari tua
-
Investasi dan perencanaan keuangan di masa depan
Pilihan Paket bjb siap
Peserta dapat memilih sendiri paket investasi untuk pengembangan dana pensiun sebagai berikut :
Sudah tidak menerima peserta baru
Dapat dipilih oleh peserta baru
*) Syarat dan ketentuan berlaku
Perubahan paket investasi dapat dilakukan maksimal 2 (dua) kali setiap tahunnya. Perubahan paket investasi ke 3 (tiga) dan seterusnya ditahun yang sama dikenakan biaya sebesar 1% (satu persen) dari nilai perubahan investasi.
Fitur dan Benefit bjb siap
1
Usia Pensiun bebas ditentukan oleh peserta dengan minimal usia 55 tahun.
2
Setiap peserta dapat memiliki lebih dari 1 (satu) rekening kepesertaan bjb siap.
3
Top Up atau penambahan setoran iuran dapat dilakukan setiap saat dengan jumlah minimal Rp. 50,000.- dan dapat disetorkan di teller seluruh jaringan kantor bank bjb, melalui aplikasi Digi bank bjb atau melalui ATM/Mobile Banking bank lain.
4
Setiap peserta yang telah memiliki layanan e-channel bank bjb dapat mengontrol saldo iuran dan hasil pengembangan melalui Website dplk.bankbjb.co.id atau aplikasi Digi bank bjb, peserta bisa melakukan pengecekan dana ke Customer Service bank bjb untuk print buku tabungan bjb siap.
Manfaat Pensiun Peserta bjb siap
Manfaat pensiun bjb siap terdiri dari Pensiun Normal, Pensiun Dipercepat, Pensiun Ditunda, Pensiun Meninggal Dunia, Pensiun Disabilitas.
Manfaat pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala (Anuitas) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk nominal di bawah 500 juta maka manfaat pensiun dapat dilakukan secara sekaligus atau pun berkala (anuitas). Sementara nominal diatas 500 juta pengambilan manfaat pensiun wajib dilakukan secara berkala (anuitas).
Biaya yang dikenakan Kepada Peserta
-
Setoran awal DPLK bank bjb minimal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setoran selanjutnya minimal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
-
Biaya Administrasi yang dibebankan perbulan kepada Peserta sebesar :
| Biaya Administrasi | Akumulasi Iuran |
|---|---|
| Rp 1.000 | <= Rp 200.000.000 |
| Rp 1.500 | Rp 200.000.001 - Rp 300.000.000 |
| Rp 2.000 | Rp 300.000.001 - Rp 400.000.000 |
| Rp 3.000 | Rp 400.000.001 - Rp 500.000.000 |
| Rp 4.000 | >= Rp 500.000.001 |
-
Biaya Pengelolaan dibebankan kepada Peserta sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per bulan dari total dana Peserta dan pelaksanaan pembebanannya dilakukan pada akhir bulan dan akan dibebankan pada saat pencairan manfaat pensiun atau pada saat pengalihan yang dihitung secara proposional.
-
Biaya penarikan iuran dibebankan kepada Peserta sebesar 1% (satu persen) dari iuran yang ditarik oleh Peserta. Terhitung mulai 1 Maret 2026 Peserta tidak dapat melakukan Penarikan Iuran DPLK.
-
Biaya pengalihan dana ke DPLK lain dibebankan kepada Peserta maksimal sebesar 4% (empat persen) dari dana yang dialihkan oleh Peserta atau sekurang kurangnya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dibebankan biaya pengelolaan dihitung secara proposional.
-
Biaya perubahan pilihan jenis investasi dibebankan kepada Peserta 1% (satu persen) dari nilai perubahan investasi.