Tentang Kami
Informasi mengenai profil bjb Siap
Profil Perusahaan bank bjb
bank bjb adalah bank BUMD milk Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten yang berkantor pusat di Bandung dan beralamat di J. Naripan No. 12-14 Kota Bandung.
Dasar Hukum Pendirian
Akta No. 4 Tahun 1999 yang dibuat dihadapan Ny. Popy Kuntari Sutresna SH. Notaris di Bandung tanggal 8 Apel 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor 8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999 , bentuk hukum Back Jabar diubah dan Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Tanggal Pendirian
20 Mei 1961
Kepemilikan
Pemda Provinsi Jawa Barat (38.26 %). Pemda Provinsi Banten (5.3 %). Pemda Kota - Kabupaten Se Jawa Barat (23,61 %). Pemda Kota - Kabupaten Se Banten (7,76 %) dan Publik (25%).
PENGERTIAN DPLK
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggara Usaha Dana Pensiun.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank dan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja, bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing - masing Peserta sebagai Manfaat Pensiun.
DPLK bank bjb
DPLK bank bjb didirikan berdasarkan SK Direksi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Nomor 624 / SK / DIR / 2001 tanggal 10 Desember 2001 dan disahkan oleh Menteri Keuangan RI berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor KEP - 056 / KM.6 / 2002 tanggal 18 Februari 2002.
Dewan Pengawas DPLK bank bjb
Nur Hasan Kurniawan (Nanang) lahir di Jakarta pada tahun 1973, Beliau memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun di bidang keuangan, investasi , dana pensiun dan asuransi dengan posisi sebagai pejabat eksekutif dan C-level. Beliau meraih gelar Doktor Ilmu Manajemen dalam bidang Manajemen Sumber Daya Manusia dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tahun 2022, Magister Manajemen, dengan bidang Keuangan dan Pasar Modal dari Universitas Indonesia (UI) tahun 2003 dan gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Ekonomi Bisnis dari Universitas Indonesia (UI) tahun 1998. Saat ini Beliau menjadi komisaris independen di beberapa perusahaan asuransi selain mendirikan perusahaan konsultan dengan fokus pada konsultasi pada bidang asuransi, investasi dan dana pensiun. Beliau menjadi Ketua Dewan Pengawas sekaligus Pengawas Independen di DPLK Bank BJB sesuai dengan POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizininan dan Kelembagaan Dana Pensiun. Penunjukan beliau sebagai Ketua Dewan Pengawas dan Pengawas Independen di DPLK Bank BJB telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa keuangan (OJK) dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-202/PD.02/2025 tanggal 24 Maret 2025.
Warga Negara Indonesia. Lahir di Cimahi pada tahun 1973. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Akuntansi di Universitas Padjajaran pada tahun 2002 dan menyelesaikan program Magister Manajemen Keuangan Universitas Padjajaran pada tahun 2006 serta Doktoral Manajemen Pemasaran di Universitas Padjajaran pada tahun 2019. Jabatan lain yang pernah dipegang antara lain:
Pengurus DPLK bank bjb
Lahir Tahun 1980. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Jurusan Akuntansi dari Universitas Padjadjaran.
Lahir Tahun 1977, Memperoleh gelar Sarjana (S1) Jurusan Teknik Informatika dari Institut Teknologi Bandung.
Lahir Tahun 1977, Memperoleh gelar Sarjana (S1) Jurusan Manajemen Keuangan dan Perbankan dari STIE INABA Bandung.
Lahir Tahun 1978, Memperoleh gelar Sarjana (S1) Jurusan Manajemen Keuangan dari STIE INABA Bandung.
Visi dan Misi DPLK bank bjb
Menjadi Dana Pensiun Pilihan Utama Terpercaya dan Memberikan Manfaat Optimal Bagi Peserta.
-
Memberikan perlindungan terhadap nilai manfaat pensiun melalui Optimalisasi pengembangan dana.
-
Meningkatkan literasi dan inklusi kepada stakeholder tentang pentingnya program pensiun.
-
Meningkatkan Digitalisasi Akses layanan.
-
Menerapkan tata kelola Dana Pensiun Keuangan yang baik dengan prinsip Good Pension Funds Governance.