bjb Siap

Jenis Kepesertaan

INDIVIDU

Peserta Individu adalah tenaga kerja mandiri atau perorangan yang memenuhi persyaratan kepesertaan sesuai dengan Peraturan, dan menjadi Peserta atas inisiatif dan kemauannya sendiri, atau karena berhenti bekerja pada Pemberi Kerja.

PEMBERI KERJA

Peserta Pemberi Kerja adalah para karyawan yang diikutsertakan oleh Pemberi Kerja sebagai Peserta pada Dana Pensiun yang sebagian atau seluruh iurannya berasal dari Pemberi Kerja untuk dan atas nama Peserta.

Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Peserta Individu
  • bjb Siap terbuka bagi umum dari semua kalangan profesi

  • Usia kepesertaan minimal 18 tahun atau sudah menikah

  • Mengisi formulir pendaftaran (Formulir tersedia diseluruh jaringan Kantor bank bjb)

  • Melampirkan foto copy, KTP, NPWP, KK, serta Surat Nikah

  • Melakukan penyetoran iuran pertama sebesar Rp. 100,000.-

  • Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Cabang / Kantor Cabang Pembantu bank bjb atau Daftar secara e-form pada website

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Peserta Pemberi Kerja
  • bjb Siap terbuka bagi umum dari semua kalangan profesi

  • Usia kepesertaan minimal 18 tahun atau sudah menikah

  • Mengisi formulir pendaftaran (Formulir tersedia diseluruh jaringan Kantor bank bjb)

  • Melampirkan foto copy, KTP, NPWP, KK, serta Surat Nikah

  • Melakukan penyetoran iuran pertama sebesar Rp. 100,000.-

  • Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Cabang / Kantor Cabang Pembantu bank bjb

Syarat dan Ketentuan Pencairan Peserta Individu
  • Pencairan dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang / Kantor Cabang Pembantu bank bjb

  • Melampirkan foto copy KTP, KK, Surat Nikah, NPWP

  • Melampirkan Buku & Kartu bjb Siap

Syarat dan Ketentuan Pencairan Peserta Pemberi Kerja
  • Pencairan dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang / Kantor Cabang Pembantu bank bjb

  • Melampirkan foto copy KTP, KK, Surat Nikah, NPWP

  • Melampirkan Buku & Kartu bjb Siap

  • Melampirkan Paklaring

Keuntungan bjb Siap

BAGI PERUSAHAAN
  1. Memenuhi kewajiban imbalan pasca kerja (UU Cipta Kerja)

  2. Dapat Mengurangi pajak penghasilan badan (PPH 25)

  3. Dapat terhindar dari masalah cash flow (Skema Pay as you go)

BAGI PEKERJA
  1. Hasil investasi bebas dari pajak

  2. DPLK terpisah dari kekayaan perusahaan penyelenggara

  3. Bisa dicairkan kapan saja (untuk yang memenuhi kriteria)

  4. Jaminan berkesinambungan di hari tua

  5. Investasi dan perencanaan keuangan di masa depan

Pilihan Paket bjb Siap

Peserta dapat memilih sendiri paket investasi untuk pengembangan dana pensiun sebagai berikut :

*) Syarat dan ketentuan berlaku

Perubahan paket investasi dapat dilakukan maksimal 2 (dua) kali selama masa kepesertaan. Biaya perubahan investasi dikenakan sebesar minimal Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) dan maksimal 1% (satu persen) dari nilai perubahan investasi.

Fitur dan Benefit bjb Siap

1

Usia Pensiun bebas ditentukan oleh peserta dengan minimal usia 55 tahun.

2

Setiap peserta dapat memiliki lebih dari 1 (satu) rekening kepesertaan bjb Siap.

3

Top Up atau penambahan setoran iuran dapat dilakukan setiap saat dengan jumlah minimal Rp. 50,000.- dan dapat disetorkan di teller seluruh jaringan kantor bank bjb ataupun melalui mobile banking, internet banking & sms banking bank bjb.

4

Setiap peserta yang telah memiliki layanan e-channel bank bjb dapat mengontrol saldo iuran dan hasil pengembangan melalui internet Banking/Mobile Banking/SMS Banking/Website ataupun peserta bisa melakukan pengecekan dana ke Customer Service bank bjb untuk print buku tabungan bjb Siap.

Manfaat Pensiun Peserta bjb Siap

Manfaat pensiun bjb Siap terdiri dari Pensiun Normal, Pensiun Dipercepat, Pensiun Ditunda, Pensiun Meninggal Dunia, Pensiun Disabilitas.

Manfaat pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala (Anuitas) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk nominal di bawah 500 juta maka manfaat pensiun dapat dilakukan secara sekaligus atau pun berkala (anuitas). Sementara nominal diatas 500 juta pengambilan manfaat pensiun wajib dilakukan secara berkala (anuitas).

Pensiun Normal

Diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun yang dipilih peserta pada awal kepesertaan.

Pensiun Dipercepat

Pensiun diberikan kepada peserta minimal 5 tahun sebelum usia pensiun normal.

Pensiun Ditunda

Pensiun ditunda diperuntukkan bagi peserta yang sudah tidak dapat melakukan iuran bulanan tetapi belum memasuki usia Pensiun Dipercepat atau Pensiun Normal, dan akan di berikan setelah peserta masuk usia Pensiun Dipercepat atau Pensiun Normal.

Pensiun Meninggal Dunia

Pensiun karena peserta meninggal sebelum usia pensiun normal dan pensiun dibayarkan kepada janda/duda atau ahli waris peserta.

Pensiun Disabilitas Tetap/Permanen

Pensiun disabilitas tetap/permanen dibayarkan kepada peserta yang mengalami disabilitas tetap dan tidak dapat melanjutkan iurannya.

Biaya yang dikenakan Kepada Peserta

  • Biaya Administrasi perbulan terhitung mulai tanggal 18 Juli 2023, pembebanan biaya administrasi untuk peserta individu yang semula Rp. 825,- (delapan ratus dua puluh lima rupiah) per bulan, dilakukan perubahan menjadi:

Biaya Administrasi Akumulasi Iuran
Semula Menjadi
Rp 825 Rp 1.000 <= Rp 200.000.000
Rp 1.500 Rp 200.000.001 - Rp 300.000.000
Rp 2.000 Rp 300.000.001 - Rp 400.000.000
Rp 3.000 Rp 400.000.001 - Rp 500.000.000
Rp 4.000 >= Rp 500.000.001
  • Biaya pengelolaan Dana 1,2% Per tahun dari total akumulasi dana

  • Biaya Penarikan 1% dari total penarikan iuran

  • Biaya penutupan proporsional tergantung dari bulan penutupan dikali (x) 1,2% dikali (x) total dana atau minimal Rp. 50.000